kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin berharap arbitrase Freeport jalan terakhir


Senin, 20 Februari 2017 / 20:54 WIB
Kadin berharap arbitrase Freeport jalan terakhir


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani meminta agar penyelesaian Kontrak Karya antara pemerintah dengan perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa terselesaikan tanpa harus menempuh jalur arbitrase. KADIN berharap pemerintah bisa menemukan cara yang menguntungkan kedua belah pihak.

"KADIN melihatnya supaya ini bisa terselesaikan dengan jalan yang baik, sebaiknya jalan arbitrase pilihan terakhir untuk kedua belah pihak karena itu akan makan waktu tenaga, pikiran, dan juga pendanaan dan tidak bagus untuk semua dan saya yakin pemerintah kita punya jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan kita," kata Rosan di Kementerian Perindustrian, Senin (20/1).

Berlarutnya masalah perpanjangan Kontrak Karya Freeport menyebabkan Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc terbang ke Indonesia. Dalam keterangan resminya, Adkerson mengatakan, pihak Freeport memilih untuk menempuh jalur arbitrase, apabila pemerintah tidak memenuhi harapan seperti dalam diskusi yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya Pemerintah berjanji akan memberikan Freeport jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi ini.

"Ekspor akan diizinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian tersebut. Namun demikian, peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima," kata Adkerson.

Meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.

"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami. Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua," kata Adkerson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×