kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.972   60,00   0,33%
  • IDX 6.021   -50,40   -0,83%
  • KOMPAS100 777   -8,24   -1,05%
  • LQ45 595   -6,43   -1,07%
  • ISSI 209   -1,95   -0,93%
  • IDX30 330   -3,04   -0,91%
  • IDXHIDIV20 421   -3,45   -0,81%
  • IDX80 89   -0,93   -1,04%
  • IDXV30 114   -0,66   -0,57%
  • IDXQ30 108   -0,65   -0,59%

Kadin Dorong RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja & Penciptaan Kerja


Kamis, 01 Oktober 2026 / 13:24 WIB
Kadin Dorong RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja & Penciptaan Kerja
ILUSTRASI. Shinta W Kamdani (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan perluasan kesempatan kerja.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, regulasi ketenagakerjaan perlu adaptif terhadap perubahan teknologi dan kebutuhan industri.

Menurut Shinta, perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja. Ia menilai, regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur perlindungan pekerja, melainkan juga perlu mendukung perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Targetkan Nilai Kontrak Capai Rp 25,7 Triliun di 2027

“Kita harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan perluasan kesempatan kerja. Kita tidak bisa hanya memikirkan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga harus memikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja,” ujar Shinta dalam Rakornas Kadin Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (1/10/2026).

Ia menambahkan, perubahan teknologi turut mengubah jenis pekerjaan yang dibutuhkan industri. Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan perlu mengikuti perkembangan tersebut agar tetap relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Dengan perubahan jenis pekerjaan yang ada ke depan, kita juga perlu regulasi yang adaptif. Ini penting agar kebijakan ketenagakerjaan bisa mengimbangi kebutuhan industri dan perluasan kesempatan kerja,” katanya.

Baca Juga: Arus Peti Kemas Pelindo Bertambah 1,9 Juta TEUs hingga Agustus 2026

Selain itu, Shinta turut menyoroti pentingnya penciptaan lapangan kerja formal. Menurut dia, perluasan kesempatan kerja formal perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, mengingat sekitar 60% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal.

“Penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan sektor formal. Saat ini sekitar 60% tenaga kerja masih berada di sektor informal, sehingga penciptaan pekerjaan formal menjadi hal yang perlu kita perhatikan,” ungkap Shinta.

Shinta juga menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan talenta dan jenis pekerjaan masa depan. Upaya tersebut perlu didukung melalui kolaborasi pemerintah dan dunia usaha dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×