kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin minta mekanisme pelaksanaan KPBU infratruktur transportasi diperjelas


Rabu, 20 Maret 2019 / 14:38 WIB
Kadin minta mekanisme pelaksanaan KPBU infratruktur transportasi diperjelas


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosialisasi mengenai mekanisme pelaksanaan Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan insfrastruktur transportasi masih memerlukan tindak lanjut lebih jauh. Pasalnya, keterbatasan informasi bagi badan usaha untuk mengetahui adanya proyek KPBU dinilai masih minim.

“Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub, sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak Badan Usaha,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa dalam siaran pers, Rabu (20/3)

Erwin mengatakan, selain mekanisme pelaksanaan KPBU, pihaknya juga perlu mengetahui lebih jauh mengenai manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi, termasuk juga mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU.

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Namun, setelah keluarnya peraturan itu, hingga saat ini dinilai belum memberi lampu hijau bagi Badan Usaha yang terlibat dalam proyek KPBU untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan proyek.

“Jika ada kendala, tentu harus ditelusuri kendalanya ada dimana, padahal Badan Usaha sudah menunjukkan itikad baik untuk membantu pembangunan proyek,” lanjutnya.

Berdasarkan catatan Kadin, sedikitnya ada beberapa proyek yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kegiatan KPBU khususnya di Kementerian Perhubungan, seperti Transit Oriented Development (TOD) Poris Plawad di Tangerang yang mencapai tahap lelang dan Final Business Case dan TOD Jatijajar di Depok yang tengah dalam proses Outline Business Case mengalami kendala dalam proses pelaksanaannya. Kedua proyek KPBU tersebut adalah proyek yang dilaksanakan dengan skema solicited dimana semua modal usaha dibebankan oleh pihak badan usaha.

Pihak-pihak yang berperan dalam proyek KPBU terdiri atas Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai Regulator, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) sebagai pengambil kebijakan Teknis dan Badan Usaha yang bertindak sebagai pemilik modal dan pelaksana kegiatan KPBU. Banyaknya pihak yang ikut berperan dalam pelaksanaan Proyek KPBU kemudian menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan proyek KPBU.

Adapun beberapa Skema KPBU yang tengah dilaksanakan saat ini oleh pemerintah kepada Badan Usaha terdiri atas skema penjaminan dari pemerintah atau government guarantee seperti pada proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di Jawa Tengah, skema tarif dan Viability Gap Fund (VGF) seperti pada proyek fasilitas pengolahan air minum Umbulan Jawa Timur, skema Availability Payment (AP) seperti pada proyek Jaringan serta fiber optic Palapa Ring, dan skema dukungan pemerintah atau government construction support seperti pada proyek Jalan tol Solo-Kertosono dan Balikpapan-Samarinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×