Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Ia pun setuju ada satu bab di Undang-undang Cipta Kerja itu yang menyasar pada kesejahteraan melalui ekonomi lokal. Tinggal sekarang langkah yang harus dilakukan yakni intervensi bersifat struktural. Caranya, dengan petunjuk teknis di lapangan melalui juknis dan peraturan lain. "Maka kebijakan ini harus ekuivalen atau dari atas ke bawa," tegasnya.
Kemudian masyarakat diberi edukasi tentang manfaat dari Undang-undang Omnibus Law. Seperti pengertian mana yang fakta dan hoaks.
"Makanya, dengan upaya pemerintah masif mensosialisasikan manfaat UU Cipta Kerja ini ke masyarakat, harapannya agar masyarakat paham dan mengerti pentingnya UU ini," kata dia.
Sebelumnya, Akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari menilai UU Cipta Kerja menguntungkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, ada sejumlah pasal di undang-undang itu yang memberi akses dukungan dan kemudahan bagi UMKM.
Baca Juga: Sri Mulyani jabarkan empat dukungan pemerintah terhadap sektor migas di Indonesia
Dia mencontohkan di pasal 92 sampai 95. Dalam pasal-pasal itu disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan. "Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," ujar Metiana Indrasari.
Dia optimistis, kemudahan yang di dapat UMKM dari UU ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.
"Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News