kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KAI dan Adhi Karya akan bergabung garap LRT


Jumat, 24 November 2017 / 12:44 WIB
KAI dan Adhi Karya akan bergabung garap LRT


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) tetap menjadi investor pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi atau Jabodebek. Ini dalam upaya percepatan pembangunan proyek tersebut.  

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, sesuai Perpres Nomor: 49 tahun 2017, PT KAI tetap adalah sebagai investor maupun nantinya sebagai penyelenggara pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan LRT Jabodebek. 

Budi mengatakan, hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Menko Kemaritiman, Menteri Keuangan, dan Meneg BUMN. "Minggu depan akan ada finalisasi dikoordinir oleh Menko Kemaritiman. Untuk ini kami siap mendukung,” ungkapnya.

Dalam hal penugasan penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek, KAI dapat melakukan bergabung dengan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dengan membentuk anak perusahaan atau perusahaan patungan. Pembentukan tersebut juga diatur dalam Perpres Nomor: 49 Tahun 2017.

Dukungan Kementerian Perhubungan pada pembangunan proyek LRT Jabodebek akan terus dilakukan agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana.

“Dengan bergabungnya KAI dan Adhi Karya tentunya akan lebih ringan, hal-hal lain misal terkait pendanaan tentunya ini dapat dibicarakan lebih lanjut oleh kedua perusahaan. Saya yakin nantinya akan lebih optimal,” ujar Menhub.

Selain siap mendukung percepatan pembangunan LRT Jabodebek nantinya pemerintah juga akan mendukung dalam hal pemberian subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×