Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan pencantuman label peringatan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan. Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait informasi kandungan GGL pada produk pangan.
Ketua YLKI Niti Emiliana menilai, informasi nilai gizi pada kemasan perlu disajikan secara jelas agar konsumen dapat memahami kandungan produk sebelum membeli maupun mengonsumsinya.
“Informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual, tetapi harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen,” tulis YLKI dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
YLKI juga meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam penyusunan standar label peringatan, termasuk melalui pengujian pemahaman konsumen. Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut melalui pengawasan dan penegakan aturan.
Baca Juga: Erajaya (ERAA) Bidik Pertumbuhan Bisnis Food & Nourishment
Selain penguatan informasi pada kemasan, YLKI mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Kebijakan ini dinilai dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus mendorong industri melakukan reformulasi produk.
YLKI juga menilai penerimaan cukai MBDK berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan program kesehatan dan pencegahan penyakit tidak menular.
Adapun dalam putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan terkait informasi kandungan GGL pada pangan dan minuman kemasan. YLKI menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














