kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah arbitrase dalam kasus flow meter, SKK Migas wajib bayar Rp 39 miliar


Kamis, 12 September 2019 / 17:29 WIB
Kalah arbitrase dalam kasus flow meter, SKK Migas wajib bayar Rp 39 miliar
ILUSTRASI. Pemerintah Targetkan Pasang Flow Meter di 200 Lapangan Migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku tengah mengkaji sejumlah opsi perihal kasus flow meter.

Kabarnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) disebut mengabulkan gugatan PT Global Haditech selaku vendor proyek flow meter. Hal ini membuat SKK Migas diharuskan membayar ganti rugi mencapai Rp 39 miliar akibat menghentikan proyek tersebut pada tahun 2017 silam.

Baca Juga: SKK Migas Akan Tender Ulang Proyek Flow Meter

Adapun, alasan SKK Migas menghentikan proyek itu lantaran tingkat akurasi dan kinerja flow meter tidak sesuai harapan. Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman bilang pihaknya belum menerima informasi tersebut secara resmi. "Info yang kami terima baru secara lisan," sebut Fatar ke Kontan.co.id, Rabu (11/9). Sayangnya, Fatar enggan merinci soal detail kabar tersebut.

Disisi lain, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto yang ditemui di Gedung Kementerian ESDM mengungkapkan, kini pihaknya tengah mengkaji soal keputusan tersebut. "Saat ini kita sedang pelajari, apa ada langkah lain yang bisa dilakukan (langkah hukum)," sebut Dwi, Kamis (12/9).

Mengenai ketentuan denda yang harus dibayar, Dwi bilang dirinya belum bisa memastikan lebih jauh. Yang terang, SKK Migas disebut siap mencari upaya lain yang mungkin dilakukan. Kendati tersangkut kasus hukum, SKK Migas berencana terus melanjutkan proyek flow meter.

Dwi menambahkan, pemasangan alat ukur merupakan sesuatu yang dibutuhkan dengan melalui kajian teknologi yang tepat. "Pengukuran dengan teknologi serta meminimalisir keterlibatan manusia sangat dibutuhkan dan perlu dilanjutkan," jelas Dwi.

Baca Juga: Proyek flow meter disetop, Global Haditech resmi gugat SKK Migas ke arbitrase

Kedepannya Dwi memastikan akan ada tender ulang dalam proyek alat ukur yang baru. Namun, proyek tersebut dipastikan tidak akan berlangsung pada tahun ini mengingat sejumlah persiapan yang perlu dilakukan.

"Tahun ini kami perlu merancang pengukuran real time dengan teknologi yang tepat, harus lanjut tapi tidak ditahun ini, ditahun depan," ugkap Dwi. Nantinya SKK Migas merencanakan skema pilot project untuk proyek ini. Jika pilot project berjalan lancar, maka SKK Migas siap memperluas cakupan wilayah pemasangan alat ukur. Langkah ini dirasa perlu demi meminimalisir kesalahan yang sama pada tahun 2017 lalu.

Mengutip catatan Kontan.co.id, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan, proyek flow meter harus tetap dilaksanakan sebab merujuk pada Permen yang masih berlaku.

Adapun permen yang dimaksud yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tetang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Proyek Flow Meter Migas Kembali Bergulir

Sementara itu, Fatar sempat mengungkapkan, SKK Migas menargetkan hanya akan memasang flow meter pada fasilitas milik 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang produksinya berkisar 80% dari produksi nasional.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, lelang proyek flow meter bernomor BAC-148/012A-ULP/2017 itu memperlihatkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 59,54 miliar yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Di lelang itu, Global Haditech menawarkan harga Rp 58,19 miliar, lebih rendah dari nilai HPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×