kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.100   19,12   0,27%
  • KOMPAS100 1.054   -0,98   -0,09%
  • LQ45 824   -1,82   -0,22%
  • ISSI 213   0,43   0,20%
  • IDX30 423   -1,53   -0,36%
  • IDXHIDIV20 504   -2,14   -0,42%
  • IDX80 121   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 125   0,14   0,11%
  • IDXQ30 140   -0,52   -0,37%

Kantongi Restu, Hutama Karya Segera Naikkan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar


Minggu, 05 Januari 2025 / 15:00 WIB
Kantongi Restu, Hutama Karya Segera Naikkan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
ILUSTRASI. Hutama Karya akan segera melakukan penyesuaian tarif untuk ruas tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap I (Bangkinang - XIII Koto Kampar)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera menerapkan tarif baru pada ruas jalan tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif pada jalan tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap I (Bangkinang - XIII Koto Kampar).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan investasi jalan tol serta mempertahankan standar layanan bagi pengguna jalan. 

“Sebelumnya ruas tol ini ditetapkan tarif pada 25 Desember 2022 dan belum pernah dilakukan penyesuaian tarif setelahnya, sehingga ini merupakan kali pertama tol ini dilakukan penyesuaian tarif. Kami memastikan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Adjib, dalam siaran pers, Sabtu (4/1).

Baca Juga: Catat Operasional Fungsional Tol Ini Berakhir Hari Ini (5/1) pukul 17.00 wib

Menurutnya, saat ini, Hutama Karya masih aktif melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum tarif baru tersebut benar-benar diimplementasikan. 

Sebenarnya sejak beroperasi, Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar telah memberikan kontribusi bagi kelancaran transportasi maupun perekonomian lokal. Kehadiran tol ini berhasil memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru ke Koto Kampar, yang sebelumnya memerlukan 1,5 jam hingga 2 jam, menjadi hanya sekitar 30 menit. Tol ini juga mempersingkat akses dari Pekanbaru ke arah wilayah Sumatra Barat.  

“Melalui ruas tol ini, Hutama Karya juga berperan aktif dalam mendukung ekonomi kerakyatan sesuai visi Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran melalui pengembangan UMKM lokal dengan memprioritaskan 70% dari lahan tenant di rest area untuk pelaku UMKM dan memberikan tarif sewa di bawah harga komersial untuk,” imbuh Adjib. 

Baca Juga: Hutama Karya Targetkan Jalan Tol Palembang - Betung Rampung 2026

Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar yang membentang sepanjang 56 kilometer dilengkapi dengan dua rest area yakni di KM 36 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, dan fasilitas lainnya. 

Selain itu, pemeliharaan rutin pagar pembatas jalan, pengecatan concrete barrier, penanaman pohon dan penambahan pot bunga untuk penghijauan dan beautifikasi terus dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga Hutama Karya berharap penyesuaian tarif ini nantinya akan sejalan dengan kualitas jalan tol yang dirasakan oleh pengguna. 

“Dari sisi keamanan dan kenyamanan, ruas tol ini dilengkapi 169 personel siaga, 30 armada siaga, serta 106 CCTV untuk memantau kondisi di sepanjang ruas tol secara real time sehingga pengguna jalan juga tidak perlu khawatir terkait keselamatan di jalan tol,” tutup Adjib. 

Selanjutnya: Harga Pangan di DKI Jakarta: Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Turun, Minggu (5/1)

Menarik Dibaca: Hujan Petir Mengguyur Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (6/1) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×