Reporter: Havid Vebri, Mia Winarti S. | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan mengenai batas waktu penggunaan kapal asing untuk penunjang kegiatan lepas pantai (offshore). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 48/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Pemerintah memberlakukan Permenhub tersebut mulai 18 April 2011. Beleid itu mengatur secara ketat penggunaan kapal asing untuk kegiatan pengeboran dan lepas pantai, baik mengenai jangka waktu penggunaan kapal, proses perizinan serta mekanisme pengoperasiannya.
"Secara rinci juga diatur tentang jangka waktu penggunaan kapal asing berdasarkan jenis kegiatan dan jenis kapal," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan, dalam rilisnya, Senin (25/4).
Batas waktu yang ditetapkan bervariasi. Untuk kegiatan survei minyak dan gas bumi dengan penggunaan kapal survei seismik, survei geofisika dan survei geoteknis diberi batas waktu sampai Desember 2014. Sementara kegiatan konstruksi lepas pantai ditetapkan berdasarkan jenis kapal, yaitu untuk kapal derek/crane, pipe/cable/subsea umbilical riser flexible (SURF) laying barge/vessel diberi jangka waktu sampai Desember 2013.
Adapun jenis kapal diving support vessel (DSV) diberi jangka waktu sampai akhir Desember 2012. Kegiatan pengeboran diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2015. Kegiatan penunjang operasi lepas pantai diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2012.
Adapun kapal untuk kegiatan pengerukan serta salvage dan pekerjaan bawah air diberi jangka waktu sampai akhir Desember 2013.
Pada pasal 2 ayat 1 beleid tersebut diatur juga prinsip penggunaan kapal asing. Yakni, kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang atau barang di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia. Selanjutnya ayat 2 menyatakan, kapal asing tersebut wajib memiliki izin dari Menhub.
Izin penggunaan kapal asing tersebut diberikan oleh Menhub setelah memenuhi persyaratan administratif dan telah dilakukan upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia minimal satu kali namun ternyata memang tidak tersedia "Dan harus dibuktikan dengan pengumuman lelang," ujar Bambang.
Ketua Umum INSA Johson W. Sutjipto menyambut baik terbitnya beleid yang mengatur batas waktu penggunaan kapal asing tersebut. Dengan demikian, asas cabotage akan bisa direalisasikan dengan pasti. "Aturan itu memberi ruang gerak bagi pengguna jasa dan pemberi jasa perkapalan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News