Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar masih belum diberlakukan.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Pemerintah sebagai regulator," ungkap Irto, kepada Kontan.co.id, Selasa (2/8).
Baca Juga: Subsidi BBM Membengkak, Jokowi: Alhamdulillah Kita Masih Kuat Menahannya
Adapun, hingga 2 Agustus 2022, Pertamina Patra Niaga mencatat sudah ada lebih dari 450.000 kendaraan yang didaftarkan melalui website MyPertamina.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Pertalite mulai Agustus 2022. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi sudah terbit.
Ketika ditanya terkait dampak keuangan Pertamina akibat penundaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini, Irto hanya berkomentar bahwa BBM subsidi ini merupakan kewenangan pemerintah, sedangkan Pertamina hanya ditunjuk untuk menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Soal Wacana Pembatasan Penyaluran Pertalite, Begini Perkembangnnya
"Untuk BBM subsidi merupakan kewenangan Pemerintah. Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk akan menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang ditentukan Pemerintah," kata dia.
Sebagaimana diketahui, hingga Juni 2022, BBM Solar subsidi sudah tersalurkan 8,3 juta kilo liter (KL) dari total kuota yang sebanyak 14,9 juta KL. Untuk Pertalite, konsumsinya sudah sebanyak 14,2 juta KL sementara kuotanya sebanyak 23 juta KL.
Artinya, kuota BBM Subsidi semakin menipis di mana Solar tersisa 6,6 juta KL dan Pertalite sebanyak 8,8 juta KL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News