Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah tingginya sebaran titik panas sepanjang September 2026.
Namun, penanganan karhutla dinilai perlu bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan yang menyasar akar masalah sosial-ekonomi dan tata kelola lahan.
Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kementan) mencatat 28.692 titik panas sepanjang 1–30 September 2026.
Baca Juga: Aroma Cuan dari Usaha Parfum Masih Semerbak
Lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi yakni Kalimantan Tengah sebanyak 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang masih harus diverifikasi di lapangan.
Meski demikian, tingginya jumlah titik panas menjadi sinyal untuk memperkuat kewaspadaan, terutama saat lahan perkebunan memasuki fase kering.
“Hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang tetap perlu diverifikasi, tetapi kewaspadaan harus diperkuat,” kata Bagus dalam keterangannya, Jumat (1/10/2026).
Kementan saat ini menjalankan sejumlah langkah mitigasi, antara lain membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Kebijakan tersebut berjalan dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025. Regulasi tersebut juga memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
Baca Juga: Fulus Legit dari Usaha Gula Aren Cair
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai pendekatan penindakan tidak cukup untuk memutus siklus karhutla.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan sebagian kebakaran berkaitan dengan persoalan sosial-ekonomi dan tata kelola lahan di tingkat tapak.
Menurut dia, penggunaan api untuk membuka lahan masih dipandang sebagai cara yang murah dan cepat. Risiko juga meningkat pada lahan yang berstatus open access atau belum memiliki kepastian penguasaan dan tata ruang.
Pakar Kehutanan Petrus Gunarso menyebut analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan menunjukkan 84% titik panas berada di luar area perkebunan sawit yang dikelola secara formal. Sebanyak 16% lainnya berada di area perkebunan yang terkelola.
Temuan tersebut, menurut Petrus, menunjukkan pentingnya memperjelas tata kelola dan penguasaan lahan sebagai bagian dari strategi pencegahan karhutla.
Baca Juga: Persaingan Bisnis Makanan dan Minuman Makin Ketat, Pelaku Usaha Perkuat Strategi
Dari sisi hukum, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino juga menyoroti penerapan prinsip strict liability dalam perkara karhutla.
Ia menilai penghitungan kerugian lingkungan perlu mempertimbangkan karakteristik kawasan, termasuk perbedaan antara hutan alam, hutan tanaman industri, dan area penggunaan lain.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gapki, Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan karhutla. Industri juga memperkuat pengawasan serta berkolaborasi dengan pemerintah dan APHI.
Mukti menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai titik api yang membakar area konsesi anggota Gapki. Menurut dia, pencegahan perlu dilakukan bersama masyarakat sekitar karena kebakaran tidak mengenal batas administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













