Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap, proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghargai prinsip praduga tidak bersalah APJII berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada industri telekomunikasi nasional. Khususnya dalam penggunaan dan pemanfaatan dana universal service obligation (USO).
Baca Juga: Nasdem Dukung Kejagung Usut Tuntas Perkara BTS Bakti Kominfo
Menurut data terbaru APJII, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang memadai. Ada sebagian masyarakat kita, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, yang belum dapat menikmati layanan telekomunikasi.
"Telekomunikasi adalah hak dasar setiap warga negara, dan semua itu diatur dalam konstitusi. APJII mendesak pemerintah untuk membuat aturan yang tegas terkait penggunaan dana USO yang setiap tahunnya dikelola oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia," imbuh Arif, dalam keterangannya, Jumat (19/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News