kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Kawasan industri dipromosikan ke investor AS


Jumat, 16 September 2016 / 23:45 WIB
Kawasan industri dipromosikan ke investor AS


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mempromosikan kawasan industri ke investor Amerika Serikat pada ajang dialog US-Indonesia Investment Summit. Ajang ini diselenggarakan AmCham Indonesia.

"Kami harapkan investasi Amerika Serikat di Indonesia, dari komitmen investasi di 73 proyek industri yang totalnya masih di bawah 100 juta dollar AS, dapat meningkat," papar Airlangga lewat siaran pers di Jakarta, Jumat (16/9).

Airlangga mempromosikan empat kawasan industri yang sangat prospektif untuk investor yang saat ini sedang dibangun. Keempat kawasan industri itu yakni kawasan industri Dumai, kawasan industri JIIPE Gresik, kawasan industri Kendal serta kawasan industri Kaltim.

Keempatnya memiliki lokasi yang strategis, didukung fasilitas infrastruktur yang memadai serta memiliki sumber daya alam dan energi yang dibutuhkan oleh industri.

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia memperoleh surplus perdagangan dengan Amerika Serikat sebesar 8,6 miliar dollar AS.Pada 2015, ekspor Indonesia ke AS sebesar 16,2 Miliar dollar AS, sedangkan impor mencapai 7,6 miliar dollar AS.

Airlangga menyampaikan, peluang berinvestasi di Indonesia semakin menguntungkan dengan didukung jumlah penduduk kelas menengah yang terus meningkat dan memiliki potensi pasar sebesar US$ 1,8 triliun AS.

(Sella Panduarsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×