Reporter: Kiki Safitri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan impor sapi indukan menggunakan sistem 5:1 dimana setiap mengimpor lima sapi bakalan, importir diwajibkan mengimpor satu sapi indukan. Namun kebijakan ini tak mendapatkan respons positif dari feedloter.
Terkait hal itu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengisyaratkan akan melakukan review aturan tersebut. "Saya melihat setelah di evaluasi secara kasar sekitar 8% - 10% saja yang patuh memasukan sapi indukan. Sebenarnya ada potensi aturan ini akan dikaji ulang," ungkap Ketut di Kementerian Pertanian, Selasa (8/1).
Terkait dengan rencana revisi aturan ini, Ketut menyebut akan melakukan pendekatan dengan asosiasi feedloter dan didampingi biro hukum. Namun demikian ia masih belum memikirkan sanksi bagi feedloter yang tak melaksanakan kebijakan ini.
Peninjauan kebijakan ini akan ditengahi oleh biro hukum dengan melibatkan Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Ketut berjanji akan mencari jalan terbaik untuk kemajuan industri peternakan Indonesia.
"Seluruh feedloter di Indonesia dapat menyisihkan dana CSR-nya untuk kepntingan petani. Dengan feedloter memelihara indukan, tentunya peternak disekitarnya yang akan memelihara," ungkap Ketut.
Kemtan menilai bahwa hal ini mampu meningkatkan pendapatan dan ekonomi petani di sekitar feedloter. Selain itu, feedloter juga dapat mentransfer ilmunya ke peternak rakyat. "Ini merupakan sumbangsih agar petani bisa sejahtera," ungkapnya.
Proses evaluasi hingga saat ini masih dilakukan. Sejalan dengan itu, kebijakan 5 : 1 masih berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya sebelum ada ketetapan pencabutan kebijakan 5 : 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News