Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entah mengapa dari awal, aturan registrasi yang seharusnya simpel jadi penuh onak bin duri. Seperti yang kita tahu, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang sudah digunakan dan belum registrasi ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 pukul 24.00. Dengan kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan. Lalu apakah nomor tersebut bisa registrasi ulang?
Ini dia yang membingungkan. Mengutip Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun."Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, Tidak ada cara lain," tegas Rudiantara. Ia menekankan, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan registrasi kartu prabayar yang sudah digunakan,
Pernyataan Chief RA- panggilan Rudiantara- diperkuat dengan siaran pers di situs Kominfo. Yakni batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lain. Dengan kata lain, nomor tersebut akan hangus, karena pintu registrasi ulang sudah tertutup.
Sementara pengumuman yang ditandatangani Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys tanggal 30 April 2018 menyebutkan, nomor pelanggan lama yang belum melakukan registrasi akan diblokir mulai 1 Mei 2018. Mereka tidak dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui SMS atau kanal lain. Tapi, jika tetap ingin menggunakan nomor tersebut, dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi. Sebelumnya Kominfo sempat mengeluarkan rilis No. 99/HM/KOMINFO/04/2018 bertanggal 27 April 2018.
Dalam rilis itu Ramli, yang juga Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo menyampaikan, operator seluler wajib melakukan pemblokiran 1 Mei 2018. “Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli. Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan, seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang, layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula. Tapi rilis No. 99 tersebut sudah dihapus dari situs Kominfo.
Beberapa operator telekomunikasi yang dihubungi KONTAN masih enggan menanggapi sengkarut blokir ini. "Takut ada kebijakan yang berubah lagi," kata beberapa sumber dari kalangan operator, Selasa (1/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News