kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Kebijakan impor daging dinilai terlambat


Senin, 06 Juni 2016 / 14:16 WIB
Kebijakan impor daging dinilai terlambat


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang membolehkan masuknya daging impor dinilai sudah terlambat. Seharusnya kebijakan ini dikeluarkan paling lambat empat bulan sebelum memasuki bulan Ramadan, sehingga para impotir memiliki waktu untuk mengimpor.

Namun, pemerintah cenderung bersikap lamban. Makanya, upaya pemerintah membuka impor daging masuk ke pasar tradisional dinilai tidak efektif menekan harga daging yang saat ini sudah melambung tinggi.

Thomas Sembiring, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) mengatakan, terbitnya Permendag No.37 tahun 2016 sudah terlambat. Sebab, saat ini agak sulit mengendalikan harga daging sapi karena sudah memasuki bulan puasa.

Sementara para impotir butuh waktu mendatangkan sapi dari luar negeri. Harga daging dalam negeri melejit karena pasokan sapi lokal memang belum dapat memenuhi permintaan konsumen.

"Harus diakui yang paling diuntungkan atas kebijakan ini adalah konsumen karena para importir pasti bersaing," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (5/6).

Thomas mengungkapkan, harga daging sapi impor tidak semua bisa ditekan ke level harga Rp 80.000 per kg kendati Permendag ini sudah berlaku. Sebab, jenis daging berbeda-beda sehingga harganya pun ditentukan oleh kualitas dan jenis dagingnya.

Terkiat masalah harga, pemerintah dan konsumen tidak akan dibohongi para pedagang sebab harga daging itu bisa dicek langsung dari negara asal, plus bea masuk 5%, PPN 2,5% dan biasa transpotr 2,5% per kilogram (Kg). "Perhitungannya itu, harg daging dari negara asal ditambah 10% biaya tambahan itulah modal impotir," imbuhnya.

Kendati begitu, Thomas masih belum gembira atas terbitnya permendag ini, sebab masih terganjal Permentan No.41 tahun 2016 yang melarang swasta menjual daging impor di pasaran. Hanya BUMN saja yang diizinkan menjual daging impor di pasar. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah satu suara dalam mengambil kebijakan sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×