kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.174   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.594   -39,89   -0,52%
  • KOMPAS100 1.050   -4,57   -0,43%
  • LQ45 756   -3,02   -0,40%
  • ISSI 275   -1,90   -0,69%
  • IDX30 401   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 490   -0,83   -0,17%
  • IDX80 118   -0,43   -0,36%
  • IDXV30 138   -1,24   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,39   -0,30%

Kebijakan Pajak Baru Ancam Penjualan EV? Hyundai Kaji Dampak Komprehensif


Senin, 20 April 2026 / 16:57 WIB
Kebijakan Pajak Baru Ancam Penjualan EV? Hyundai Kaji Dampak Komprehensif
ILUSTRASI. Hyundai Motors Indonesia pastikan pilihan kendaraan listrik tetap kompetitif.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghormati kebijakan pemerintah terkait perubahan skema pajak kendaraan bermotor melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026.

Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fransiscus Soerjopranoto mengungkapkan, Hyundai mendukung arah regulasi yang bertujuan memperkuat fundamental ekosistem industri otomotif dan mobilitas nasional.

Saat ini, Hyundai tengah mengkaji implikasi beleid tersebut, sembari memastikan konsumen tetap mendapatkan pilihan kendaraan listrik yang kompetitif sesuai kebutuhan.

“Hyundai senantiasa memastikan pelanggan kami mendapatkan akses terhadap pilihan beragam kendaraan listrik yang kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan mobilitas mereka,” ujar Fransiscus kepada Kontan, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

Sejalan dengan itu, Hyundai juga berkoordinasi dengan jaringan dealer resmi di seluruh Indonesia untuk menjaga kenyamanan layanan bagi pelanggan. Hyundai menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring dinamika implementasi kebijakan tersebut.

Meski demikian, Fransiscus menilai masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan terkait dampak regulasi terhadap permintaan kendaraan listrik secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya waktu untuk mengamati implementasi aturan tersebut di lapangan.

Menurutnya, dampak terhadap penjualan nasional harus dianalisis secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari dinamika geopolitik global hingga kondisi makroekonomi domestik.

“Kita perlu melihat beberapa bulan ke depan secara saksama sebelum dapat memberikan penilaian yang lebih komprehensif,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Baca Juga: Pengguna Commuter Line Capai 24,4 Juta Orang Selama Lebaran 2026

Dalam aturan tersebut, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, insentif hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas pajak nol persen.

Perubahan ini menandai berakhirnya era insentif penuh kendaraan listrik. Ke depan, besaran pajak juga akan mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan komponen tambahan, yang berpotensi meningkatkan beban pajak seiring nilai kendaraan.

Bagi konsumen, kebijakan ini berarti adanya penyesuaian dalam perhitungan biaya kepemilikan kendaraan listrik, baik dari sisi harga awal maupun pajak tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×