kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kebijakan PPN 12% bisa Pengaruhi Minat Nonton Konser Musik? Begini Tanggapan Promotor


Jumat, 27 Desember 2024 / 13:35 WIB
Kebijakan PPN 12% bisa Pengaruhi Minat Nonton Konser Musik? Begini Tanggapan Promotor
ILUSTRASI. Kenaikan PPN menjadi 12% pada awal 2025 mendatang diperkirakan dapat mempengaruhi bisnis hiburan di Indonesia, termasuk konser musik. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 mendatang diperkirakan dapat mempengaruhi bisnis hiburan di Indonesia, termasuk konser musik.

Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN.

Namun, tiket konser masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Bukan Hanya Kelas Menengah, PPN 12% Akan Memukul Konsumsi Masyarakat Kelas Atas

Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menilai, pada dasarnya ada banyak barang kebutuhan atau produk hasil industri lain yang dikenakan PPN 12% mulai awal tahun depan. Kondisi ini bisa saja berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi minat mereka untuk membeli tiket konser musik.

Walau begitu, APMI tidak bisa memperkirakan apakah kebijakan PPN 12% akan membuat penjualan tiket konser musik sepi atau justru tetap ludes. "Tentunya itu kembali lagi kepada program atau artis yang tampil, semenarik apa mereka untuk penonton," tutur Ketua Bidang Komunikasi Publik dan Promosi APMI David Karto, Jumat (27/12).

Yang terang, para promotor musik di Indonesia harus bisa beradaptasi dan menyesuaikan diri terhadap semua dinamika ekonomi yang terjadi ke depannya.

Terlepas dari itu, APMI optimistis program-program industri hiburan seperti konser musik lokal atau internasional tetap berjalan lancar terlepas adanya kebijakan pajak terbaru dari pemerintah. "Hal yang utama adalah selain mendatangkan artis mancanegara, kami harap bisa diimbangi dengan mengekspor artis lokal untuk tampil di luar Indonesia," tandas dia.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi dan Belanja Publik Efisien Bisa Redam Kontraksi Ekonomi PPN 12%

Dalam catatan Kontan, ada beberapa konser musik bertaraf internasional yang digelar di Indonesia pada awal 2025. Misalnya, Maroon 5 yang tampil di Jakarta International Stadium (JIS) pada 1 Februari nanti. Pada bulan yang sama, boyband Korea Selatan Seventeen akan konser di JIS. 

Kemudian, band legendaris Irlandia, The Corrs, akan menggelar konser di Beach City International Stadium pada 8 Februari 2025. Band pop punk AS, Green Day, juga akan manggung pada 15 Februari 2025 di Carnaval Hall Ancol.

Sehari berselang, atau 16 Februari 2025, band asal AS, Linkin Park, turut menggelar konser di Stadion Madya Gelora Bung Karno. Ada pula NIKI yang akan pulang kampung dan menggelar konser di Beach City International Stadium pada 15-16 Februari 2025.

Selanjutnya: Daftar Kode Redeem Capybara Go! Desember 2024, Link Redeem gift.capybarago.io

Menarik Dibaca: Daftar 7 Film dan Drakor Seolhyun Selain Light Shop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×