kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kemdag: Realisasi impor beras Bulog sudah 86%


Rabu, 29 Agustus 2018 / 22:16 WIB
Kemdag: Realisasi impor beras Bulog sudah 86%
ILUSTRASI. Impor beras


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan hingga Agustus 2018 sudah menerbitkan izin impor beras 2 juta ton kepada Perum Bulog hingga September 2018. Dari total izin impor tersebut, kini hampir seluruhnya terealisasi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, mengatakan dari izin impor tahap pertama sebesar 500.000 ton kini sudah terealisasikan sekitar 97%. Sedangkan izin impor tahap kedua sebesar 500.000 ton sudah di realisasikan 100%. "Menurut laporan terakhir yang diterima mengenai impor tahap ketiga sebesar 1 juta ton, Bulog sudah merealisasikan sekitar 740.000 ton atau sekitar 74%," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/8).

Oke melanjutkan, secara keseluruhan, dari izin impor tahap pertama sampai tahap ketiga yang berjumlah 2 juta ton sudah terealisasi 86%.

Berdasarkan persetujuan impor, pemerintah memungkinkan Bulog untuk mengimpor beras dari beberapa negara, seperti Myanmar, Kamboja, Vietnam, Thailand, Pakistan, India. "Persetujuan impor yang kita keluarkan bisa di impor dari negara-negara itu semua dan beberapa negara lain lagi," ujar Oke.

Oke menjelaskan mekanisme impor beras tersebut berdasarkan hasil lelang dari negara-negara yang berada di dalam persetujuan dari pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×