Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menciptakan Wilayah Tertib Administrasi sebagai upaya mempercepat pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian tersebut. Ide awal membentuk WTA adalah Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Pada Jumat (17/8) kemarin, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyerahkan piagam penghargaan WTA kepada unit kerja yang berprestasi dalam hal tertib administrasi. Unit tersebut adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
"Unit Eselon I Kemendag yang berhak menerima trofi WTA tahun 2012 adalah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen," sebut Gita dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat.
Pembentukan WTA di lingkungan Kemendag diawali dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 30 Tahun 2012 tentang Wilayah Tertib Administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Permendag tersebut kemudian diikuti dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI No 491 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penilaian Wilayah Tertib Administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Setelah itu, Kementerian pun melakukan internalisasi WTA kepada seluruh unit kerja. Infrastruktur dan pemahaman pun dibangun. Lalu Inspektorat Jenderal Kemendag melakukan penilaian WTA.
Pihak yang melakukan penilaian WTA adalah seluruh pejabat di lingkungan Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal Kemendag, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Parameter penilaian WTA mencakup lima komponen, yaitu pelaksanaan kinerja; pengelolaan keuangan dan barang milik negara; pengelolaan SDM; hasil pengawasan; dan pelaksanaan percepatan pemberantasan korupsi.
Terkait parameter, Kemendag akan terus melakukan pengembangan. Untuk tahun 2012, dengan bantuan dari BPKP, Kemendag telah menambah parameter yang memuat unsur penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Zona Integritas yang merupakan program Kementerian PAN dan RB.
"Mengingat unit kerja yang ada di lingkungan Kementerian Perdagangan memiliki keunikan tersendiri, maka dalam penilaian dilakukan sistem cluster dengan memperhatikan jumlah SDM, anggaran yang dikelola, menghasilkan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), dan pelayanan publik," tambah Inspektur Jenderal Kemendag Eddy Suseno.
Penilaian dilakukan terhadap 24 unit Eselon II di lingkungan Kemendag dalam memilih unit yang terbaik untuk mendapatkan trofi WTA 2012. Ditjen SPK berhasil memperoleh nilai kumulatif yang paling tinggi.
Menteri Perdagangan pun mengaku cukup bangga bahwa sebagian besar unit Eselon II, yaitu sebanyak 18 unit kerja, telah mampu meraih nilai B dengan skor lebih besar dari 70.
Gita mengungkapkan, unit yang mendapatkan WTA dengan nilai terbaik akan diusulkan ke Kementerian PAN dan RB sebagai calon peserta Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2012 dari Kemendag.
Pemenang kompetisi ZI dan WBBM ini rencananya akan diumumkan pada 9 Desember 2012. (Ester Meryana/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News