kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kemendag: Larangan jual alkohol, banyak positifnya


Selasa, 03 Februari 2015 / 21:41 WIB
Kemendag: Larangan jual alkohol, banyak positifnya
Buya Hamka Vol. 1 hingga Soekarno, rekomendasi film tentang perjuangan kemerdekaan Indonesia di Netflix.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag), tidak akan mendiskriminasi kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol. Baik dari sisi produsen maupun, minimarket yang menjual minuman beralkohol.

Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan, kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol tersebut akan lebih banyak menimbulkan manfaat positifnya dari pada negatifnya. "Kita menyadari pasti ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Srie, Selasa (3/2).

Dampak yang serius diakibatkan dari kebijakan ini adalah terhadap produsen minuman beralkohol. Pasalnya cukup banyak juga produsen minuman beralkohol berkadar rendah diproduksi di dalam negeri. Bahkan, pemerintah daerah Jakarta memiliki saham di perusahaan minuman beralkohol di dalam negeri.

Sekedar catatan, Kemendag baru saja mengeluarkan peraturan yang mengharamkan penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% seperti bir, di minimarket.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×