kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Minimarket tidak bisa lagi jual minuman beralkohol


Rabu, 21 Januari 2015 / 16:56 WIB
Minimarket tidak bisa lagi jual minuman beralkohol
ILUSTRASI. Sejarah Hari Dharma Wanita Nasional telah dibentuk sejak masa pemerintahan Orde Baru.


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kabar kurang sedap bagi produsen minuman beralkohol dan peritel skala minimarket. Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan peraturan yang mengharamkan penjualan minuman beralkohol golongan A, yaitu yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% seperti bir, di minimarket.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan informasi yang KONTAN peroleh, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel baru saja meneken beleid itu akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah masih memberi kelonggaran bagi minimarket untuk menjajakan minuman beralkohol. Syaratnya, minimarket mesti mengajukan permohonan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A).

Selain itu masih ada sederet syarat ketat lainnya. Misalnya, minimarket hanya boleh menjual minuman beralkohol kepada pembeli yang berusia di atas 21 tahun, harus menempatkan minuman beralkohol di rak khusus, dan melarang pembeli meminum langsung di gerainya.

Nah, setelah Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 terbit, minimarket sudah tidak boleh menjual minuman beralkohol sama sekali. Pasal II Permendag menyatakan, pada saat peraturan mulai berlaku, SKP-A untuk minimarket tidak berlaku lagi. Minimarket bahkan harus sudah menarik minuman beralkohol dari peredaran paling lambat tiga bulan setelah peraturan keluar.

Sekedar catatan, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk minimarket. Sedangkan supermarket dan hipermarket masih boleh menjajakan minuman beralkohol.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyayangkan peraturan tersebut. Soalnya, banyak minimarket di daerah tertentu, misalnya Bali yang mengandalkan penjualan minuman beralkohol kepada turis. Makanya, dia menyarankan pemerintah mengembalikan peraturan tersebut kepada masing-masing daerah.

Namun Tutum enggan menyebut kontribusi penjualan minuman beralkohol di minimarket. "Tergantung daerahnya. Di Aceh memang tidak boleh, tapi di Bali jelas besar," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (20/1).

Tutum juga menyebut peraturan tersebut tidak sinkron. "Pemerintah sendiri yang membuka peluang investasi minuman beralkohol di Indonesia, masa peritel tidak boleh menjual," cecarnya.

Sayang, Ronny Titiheruw, Direktur Pemasaran PT Delta Jakarta Tbk selaku produsen bir merek Anker, Carlsberg, San Miguel, dan Kuda Putih enggan memberi komentar. Dia mengaku masih mempelajari regulasi anyar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×