Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Sejak Februari 2010 lalu, Kementerian Perdagangan mencabut 221 izin importir terdaftar (IT). Dus, jumlah izin IT yang dicabut per Mei 2010 mencapai total 1325 izin.
Jenis perusahaan yang paling banyak dihapus statusnya sebagai importir itu adalah; importir elektronika sebanyak 627 perusahaan; importir pakaian jadi sebanyak 176 perusahaan; importir mainan sebanyak 185 perusahaan; makanan dan minuman 175 perusahaan dan importir alas kaki sebanyak 162 perusahaan.
Dengan dicabutnya 1325 perusahaan IT tersebut, maka berkuranglah jumlah importir 5 produk yang diatur dalam Permendag No 56 tahun 2008 tersebut. Produk yang diatur tersebut adalah makanan minuman, TPT, alas kaki, elektronika dan mainan anak-anak.
Aturan tersebut mengalami perubahan dan diganti dengan Permendag 23 tahun 2010 tentang ketentuan Impor Produk Tertentu yang diteken 21 Mei 2010 lalu.
Dalam aturan perubahan tersebut, terdapat penambahan 41 nomor tarif (HS) produk komoditi yang diatur yakni 7 tarif obat tradisional, 33 pos tarif kosmetik dan 1 nomor tarif untuk Lampu Hemat Energi (LHE).
“Terdapat juga penambahan pelabuhan tujuan yakni pelabuhan Jayapura yang bisa impor produk makanan dan minuman saja,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News