kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub: 61 penerbangan tak miliki izin


Jumat, 09 Januari 2015 / 17:19 WIB
Kemenhub: 61 penerbangan tak miliki izin
ILUSTRASI. Gejala Penyakit TBC yang Perlu Anda Waspadai Mulai Sekarang


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai terbukti melanggar karena tidak memiliki izin terbang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut terungkap dari hasil audit atau investigasi Kemenhub.

"Berdasarkan audit, 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kemenhub, Jumat (9/1).

Jonan merinci 61 penerbangan tersebut, di antaranya empat dari Garuda Indonesia, 35 Lion Air, 18 Transnusa dan tiga Susi Air.

Dengan demikian, lanjut Jonan penerbangan tersebut dibekukan dan diwajibkan mengajukan izin kembali jika ingin kembali terbang.

"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ujar Jonan tegas.

Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran.

Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu-Medan, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai-Denpasar dan Sultan Hasanuddin-Makassar.

Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.

Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi, di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala bidang keamanan dan kelayakan angkutan udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia.

Dari Airnav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager "Air Traffic Service" (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav.

Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Departement Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head "Apron Movement Control) AP I Bandara Juanda.

Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin Pesawat AirAsia QZ8051 yang pada akhirnya tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi Singapura, karena jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah 28 Desember 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×