kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenhub akan pangkas 5% tarif AKAP kelas ekonomi


Kamis, 07 Januari 2016 / 20:42 WIB
Kemenhub akan pangkas 5% tarif AKAP kelas ekonomi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Perhubungan akan memberlakukan penurunan tarif sebesar 5% untuk tarif angkutan penumpang umum antar kota antar provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan penumpang umum ini mulai berlaku tanggal 15 Januari 2016.

Jonan menuturkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Organda mengenai penyesuaian harga eceran solar ini.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dan tarif penyeberangan supaya penurunan harga BBM ini dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.

Jonan melanjutkan, untuk penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam provinsi dan lintas dalam Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangan.

“Penghitungan tarif angkutan umum dan tarif penyeberangan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi,” kata Jonan di Jakarta, Kamis (7/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×