kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub ancam maskapai membandel


Senin, 09 Februari 2015 / 17:19 WIB
Kemenhub ancam maskapai membandel
ILUSTRASI. Polusi Udara Sebabkan Sakit, Ini 5 Cara Efektif Meredakan Batuk Pilek Tanpa Obat


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ancam pembekuan izin maskapai penerbangan yang membandel. Langkah ini akan diterapkan bila, maskapai penerbangan tidak segera memperbaiki kinerja sistem operasionalnya sesuai ketentuan pemerintah.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, beberapa poin yang menjadi penilaian agar tidak dibekukan antara lain terkait dengan (Air Operator Certificate) yang harus sesuai dengan Undang Undang (UU).

Jonan sendiri menilai, jumlah AOC yang ada saat ini terlalu banyak. Pasalnya, dengan jumlah penumpang yang kurang dari 100 juta orang, AOC yang diterbitkan sebanyak 73. "Terlalu banyak. Saya sebenarnya tidak mau membatasi AOC, tapi syarat-syaratnya harus dipenuhi," kata Jonan, Senin (9/2).

Bagi Jonan, selama ini penerbitan AOC masih banyak yang tidak memenuhi ketentuan. Dia bilang, saat ini masih banyak maskapai penerbangan yang hanya memiliki 1 unit-3 unit pesawat saja sudah dapat terbang. Padahal dengan jumlah tersebut, membuat perusahaan berantakan baik dari sisi pelayanan dan keamanan yang tidak terpelihara.

Selain itu, persyaratan kecukupan modal dan kewajiban melaporkan laporan keuangan perusahaan maskapai juga menjadi syarat untuk mendapatkan izin terbang. Semua maskapai juga harus memenuhi modernisasi perizinan terbang dengan mengikuti pengurusan izin terbang secara online atau flight approval online.

Asal tahu saja, dengan adanya sistem tersebut keterbukaan dan transparansi di bidang perizinan dengan menggunakan teknologi informasi akan semakin meningkat. Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan.

Flight approval online telah di uji coba dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015. Kelebihan dari sistem FAO tersebut antara lain, adanya fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam.

Setelah pengoperasionalan FAO ini, kemudian akan diterapkan ke izin penerbangan lain untuk dilakukan secara online, yakni mencakup izin rute, surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), surat izin kegiatan angkutan udara (SIKAU), general sales agent (GSA).

FAO ini sendiri merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sebuah sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×