Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meluncurkan pengurusan izin terbang secara online (Flight Approval Online) Senin (9/2) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan Information Technology (IT). Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Flight Approval (FA) Online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015 dan hari ini secara resmi telah beroperasi menggantikan sistem yang lama. Kelebihan sistem baru FA Online ini diantaranya : adanya fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.
Setelah pengoperasian FA Online, tidak lama kemudian akan menyusul berbagai izin di bidang penerbangan lainnya untuk segera diimplementasikan secara online. Izin tersebut diantaranya: izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan sebagainya.
"FA Online merupakan bagian dari program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sebuah sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS)," kata juru bicara Kemenhub JA Barata dalam rilis resminya.
IAMS diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan.
Kemenhub terus berupaya melakukan berbagai perbaikan di sektor transportasi demi tercapainya pelayanan publik yang efisien, transparan, cepat dan akuntabel dengan pemanfaatan IT. Tidak hanya di sektor udara, namun juga di sektor darat, laut dan perkeretaapian. Selain memperbaiki pelayanan operasional secara teknis, penggunaan IT di Kemenhub juga menyentuh pada hal yang bersifat administratif seperti: administrasi keuangan dan penerapan e-office.
Sebelumnya telah diluncurkan sarana penyampaian pengaduan, keluhan dan informasi berbasis IT melalui program Contact Center Kemenhub 151 pada 16 Desember 2014 lalu, yang berhasil menjadi media komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan Kemenhub. Beberapa program lainnya yang juga telah berjalan yaitu : penyederhanaan perizinan dan pelayanan satu pintu. (Hendra Gunawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News