Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan meminta pihak keluarga korban Lion Air JT 610 mengambil ganti rugi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar pihak keluarga korban Lion Air JT 610 mengambil ganti rugi. Ia mengatakan, pihak korban yang mengambil ganti rugi tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada pihak boeing.
Baca Juga: Santunan korban Lion Air PK-LQP belum terselesaikan, ini penjelasan Menhub
"Bisa dan yuris predensinya ada, hal ini sudah kita sampaikan, tapi kami tidak bisa sebagai para pihak," ujar Budi, Senin (25/11).
Lebih lanjut, terkait dengan pihak keluarga yang belum mendapat ganti rugi karena tetap ingin menuntut pihak boeing.
"Kementerian perhubungan selalu akan memberikan suatu dukungan yang penuh bagi keluarga korban untuk mendapatkan haknya. Kita fasilitasi tapi kami tidak masuk dalam para pihak tentang apa yang dari santunan dari boeing ini dalam proses administrasi jadi memang mestinya akan ditindaklanjuti," tutur Budi.
Sebelumnya, Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, baru 75 ahli waris korban dari 189 korban kecelakaan yang sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi yang mengcover Lion Air.
Baca Juga: Wings Air tambah penerbangan ke Bandung melalui Halim Perdanakusuma
Meski begitu, Daniel memastikan bahwa pihaknya akan membayar ganti rugi sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011.
Tak hanya Lion Air, Boeing Co. pun turut merasa bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi setahun lalu. Bentuk pertanggungjawaban Boeing adalah dengan memberikan dana santunan dengan total sebesar US$ 50 juta, dimana masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar US$ 114.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News