Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melarang kapal melakukan pelayaran dalam waktu dekat ini. Larangan berlayar itu tertuang melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) Dirjen Perhubungan Laut Nomor 15/2013 yang diteken kemarin (14/1).
Isi Mapel itu adalah, menginstruksikan segenap jajaran Kemhub di seluruh Indonesia untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran. Sebelumnya, Mapel pernah dikeluarkan pada 3 Januari 2013 lalu untuk larangan yang sama.
Menurut Sindu Rahayu, Humas Ditjen Perhubungan Laut, Mapel adalah tindak lanjut atas dikeluarkannya prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). BMKG memperkirakan, cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di perairan Indonesia dalam enam hari ke depan terhitung tanggal 11 - 16 Januari 2013.
"Mapel juga sebagai langkah antisipasi (kecelakaan) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Sindu dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Selasa (14/1).
Sebelumnya, BMKG memprediksi gelombang laut setinggi 2meter sampai 3 meter akan terjadi di perairan Sumatera Barat dan Mentawai, perairan Sumatra Selatan, Laut Sulawesi bagian timur, perairan Sulawesi Utara, Laut Maluku bagian utara, Laut Buru, perairan Halmahera, perairan Manokwari, perairan Biak dan Samudera Pasifik sebelah utara Papua.
Kemudian gelombang laut setinggi 3meter sampai 4 meter diperkirakan terjadi di perairan Kepulauan Riau, perairan Jambi, perairan Kepulauan Bangka Belitung, Selat Karimata, perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, perairan bagian barat Lampung, perairan Kalimantan bagian barat, Laut Jawa bagian barat, perairan Sulawesi Barat, perairan Sulawesi Tenggara, Laut Banda, perairan Kepulauan Babar dan Laut Timor bagian barat.
Sementara gelombang laut setinggi 4-6 meter akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan, perairan Kepulauan Natuna, Laut Natuna, perairan Kepulauan Anambas, Selat Sunda bagian selatan, Laut Jawa, perairan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, perairan Kalimantan bagian selatan, Selat Makassar bagian selatan, perairan Sulawesi Selatan, Laut Bali, Laut Flores, Samudra Hindia selatan Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Laut Banda bagian barat, Laut Sawu, dan perairan Pulau Rote.
Dalam Mapel itu, Dirjen Perhubungan Laut meminta Syahbandar menunda pemberian SPB untuk kapal nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, dan kapal penumpang berkecepatan tinggi. Kapal yang dilarang beroperasi itu adalah, kapal-kapal yang tinggi lambung kurang dari prediksi gelombang BMKG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News