Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah wilayah telah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan, Kementerian Perhubungan pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski terdapat pengendalian transportasi, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memastikan seluruh bandara di Indonesia tetap beroperasi.
"Tidak ada bandara yang ditutup. Kemudian, ruang udara Indonesia juga terbuka 24 jam untuk melayani semua penerbangan, baik itu incoming, outcoming ataupun over flying," ujar Novie, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (12/4).
Baca Juga: Kemenhub akan sesuaikan tarif batas atas pesawat sejalan penerapan PSBB
Meski bandara tetap beroperasi, Novie memastikan setiap bandara hingga pengunjung yang ada tetap patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk menerapkannya physical distancing di bidang perhubungan udara, Novie pun mengatakan saat ini seluruh proses pembelian tiket sudah dilakukan secara online, bahkan keterisian maksimal pesawat yang ditetapkan hanyalah sebesar 50%.
"Kru juga harus diperiksa terus karena berinteraksi dengan penumpang," ujar Novie.
Lebih lanjut, Novie mengatakan pengawasan akan dilakukan oleh kantor otoritas bandara yang tersebar di 10 lokasi di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News