Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan terkait tarif batas atas (TBA) pesawat. Hal ini dilakukan dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kenaikan tarif batas atas bisa jadi mencapai dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
"Metodenya, kita menghitung seolah-olah penumpang yang satu ini menjadi dua, karena kapasitasnya hanya 50% dibatasi maksimal. Kalau hitung-hitungan kasar, hampir 2 kali lipat ditambah pajak dan sebagainya," ujar Novie dalam konferensi pers, Minggu (12/4).
Novie menjelaskan, hal tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam Permenhub ini, jumlah penumpang transportasi udara dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk.
Baca Juga: Kemenhub izinkan ojol bawa penumpang saat PSBB, MTI: Cabut segera aturan itu
Menurut Novie, dengan adanya pembatasan jumlah penumpang transportasi udara, maka maskapai penerbangan akan mengalami kerugian. Menurutnya, pengkajian TBA ini juga diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan.
Lebih lanjut, Novie pun memastikan TBA baru ini hanya berlaku sementara waktu, atau selama PSBB berlangsung.
Dia juta mengatakan besaran TBA ini masih dihitung. Namun, dia berharap besaran TBA yang baru dapat segera diputuskan dan bisa segera diimplementasikan dalam beberapa hari ke depan.
"Kalau hari ini sudah selesai, pemberlakuannya membutuhkan waktu, kami minta waktu sekitar 3 hari. Jadi saat ini sudah ditandatangani, 3 hari ke depan sudah berlaku," ujar Novie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News