kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub sebut ojol yang bawa penumpang harus sesuai ketentuan


Minggu, 12 April 2020 / 18:19 WIB
Kemenhub sebut ojol yang bawa penumpang harus sesuai ketentuan
ILUSTRASI. Foto kolase para pengemudi ojek online (ojol) yang menunggu pemesanan pelanggan di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Pemerintah telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. PSBB memiliki dampak negatif terhadap peker


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan ojek online tetap diizinkan untuk membawa penumpang meski telah diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor yang diizinkan membawa penumpang harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Ketentuan yang ditetapkan, kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang tidak dilarang dengan PSBB. Harus memenuhi ketentuan, menggunakan masker sarung tangan, ada disinfektan, dan pengemudi tidak diperbolehkan membawa penumpang ketika kondisi tidak sehat atau suhu badan tidak normal," ujar Adita dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Minggu (12/4).

Baca Juga: Ada PSBB, jam operasional terminal AKAP di Jakarta dibatasi

Menurut Adita, hal tersebut pun sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 9 April 2020.

Adita juga mengatakan, penyediaan transportasi ini tidak hanya untuk menjamin logistik dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan transportasi, di mana masih ada masyarakat yang membutuhkan lantaran tidak dimungkinkan untuk bekerja dari rumah.

"Tentunya ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan PSBB, bahwa ada kegiatan yang dibatasi bahkan tidak boleh sama sekali. Untuk kegiatan seperti itu, itu tidak boleh dilayani oleh moda transportasi, khususnya sepeda motor," ujar Adita.

Baca Juga: Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?

Adita mengatakan, nantinya pengawasan ini akan dilakukan secara berlapis. Tidak hanya dari pihak Kementerian Perhubungan, tetapi juga aplikator hingga kontribusi dari masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan aplikator ojek online. Menurut dia, aplikator pun sudah siap menerapkan kebijakan pemerintah.

"Bila masih bisa mengangkut penumpang, itu dilakukan prototokol yang ketat sekali dan kita harapkan ada dalam algomaritma mereka. Misalnya pihak aplikator menerapkan betul yang boleh mengangkut itu pengemudi yang seperti apa kondisinya. Dan itu bisa dibuatkan pihak aplikator dengan berbagai fitur yang ada di aplikasi mereka," ujar Budi.

Lebih lanjut, Adita juga memastikan Permenhub 18/2020 ini disusun dengan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan dan tetap akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×