kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kemenhub Sepakat Dengan Penolakan Maskapai atas Putusan KPPU


Selasa, 11 Mei 2010 / 09:50 WIB
Kemenhub Sepakat Dengan Penolakan Maskapai atas Putusan KPPU


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menyatakan sependapat dengan penolakan putusan KPPU oleh maskapai penerbangan. Menurutnya, pemberlakuan fuel surcharge atau FS jamak diberlakukan di bisnis penerbangan global.

"Apa yang diungkap maskapai itu masuk akal. FS itu ada, dan KPPU sendiri bilang itu boleh. Masalah yang harus dipelajari adalah apakah memang ada kartel. Tetapi karena ini masalah hukum, biarkan maskapai banding," jelasnya.

INACA memastikan sembilan perusahaan yang divonis bersalah oleh KPPU dalam perkara kartel FS akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPPU menghukum Garuda Indonesia untuk membayar denda Rp 25 miliar dan ganti rugi Rp 162 miliar; Sriwijaya dengan denda Rp 9 miliar dan ganti rugi Rp 60 miliar; Merpati Airlines dikenakan denda Rp 5 miliar dan ganti rugi Rp 53 miliar.

Kemudian, Mandala dikenakan denda Rp 5 miliar dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 31 miliar; Travel Express Aviation Service kena denda Rp 1 miliar dengan ganti rugi yang harus dibayar Rp 1,9 miliar; Lion Air kena denda Rp 17 miliar dengan kewajiban ganti rugi Rp 107 miliar.

Lalu, Wings Air dikenakan denda Rp 5 miliar dengan ganti rugi Rp 32,5 miliar; Metro Batavia dibayar Rp 9 miliar dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 56 miliar; dan terakhir Kartika Airlines terkena denda Rp 1 miliar dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp 1,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×