kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,22   7,82   0.87%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub terbitkan aturan perjalanan selama PPKM Darurat, ini rinciannya


Jumat, 02 Juli 2021 / 22:36 WIB
Kemenhub terbitkan aturan perjalanan selama PPKM Darurat, ini rinciannya
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Budi menyebut, sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. "Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ucap dia.

Menhub mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan testing dan tracing, nantinya akan dilaksanakan random sampling Antigen Test Covid-19 di simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun kereta api (KA) (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Baca Juga: Sebanyak 21.168 anggota polisi dilibatkan dalam operasi kawal PPKM darurat

Kementerian Perhubungan bersama TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan

"Saat ini Indonesia berada pada kondisi darurat dalam Penanganan Covid, di mana kasus penambahan terkonfirmasi positif per hari melebihi 20.000 dan BOR (bed occupancy rate) di rumah Sakit di atas 85%. Serta masuknya varian Delta yang lebih berbahaya dan lebih cepat penyebarannya sehingga menyebabkan hampir semua wilayah Jawa dan Bali berada dalam zona merah bahkan hitam," ujar Menhub Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×