kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu tegaskan tender PLTGU di Blok Rokan harus mendapat izin pemerintah


Sabtu, 29 Mei 2021 / 07:05 WIB
Kemenkeu tegaskan tender PLTGU di Blok Rokan harus mendapat izin pemerintah
ILUSTRASI. Kemenkeu tegaskan tender PLTGU di Blok Rokan harus mendapat izin pemerintah


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan, bahwa tender PLTGU Cogen di Blok Rokan harus mendapat izin. Maka itu, Kemenkeu sudah mengirim surat ke Menteri ESDM soal tender itu.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Lukman Effendi menuturkan, surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) selaku pemilik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) dan PT Chevron Pacific Indonesia.

Lukman mengingatkan, setiap tindakan atas aset tanah yang masuk dalam barang milik negara (BMN) harus memperoleh persetujuan pemerintah.

"Ini surat kita tujukan ke Menteri ESDM, MCTN dan CPI. Kami sampaikan itu dulu saja, nanti kita lihat respons. Tentunya para pihak harus memperhatikan surat itu," kata Lukman dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5).

Baca Juga: Nilai barang milik negara (BMN) Hulu Migas 2020 naik 6,79%

Langkah mengirim surat dilakukan bukan karena proses tender pembangkit listrik Blok Rokan tengah ramai jadi perbincangan, melainkan sebagai upaya umum untuk penertiban aset BMN.

Sejatinya, pengembalian BMN hulu migas harus dilakukan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. Kendati demikian, aturan tersebut memang baru termuat pasca keluarnya regulasi PMK 140/2020 tentang reformasi pengelolaan BMN hulu migas.

Dengan demikian, pengembalian BMN pada Blok Rokan tidak dilakukan dengan merujuk regulasi yang baru tersebut. "Ke depannya kita ingin tertib saja, kan ini produk masa lalu, ya, dan saya belum dapatkan data yang komprehensif mengenai ini (tender pembangkit). Sudah coba dapatkan data tapi belum dapat," ujar Lukman.

Bahkan, pihaknya pun belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses tender yang telah berlangsung saat ini.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, saat ini pihaknya memang masih mengikuti proses lelang yang tengah berlangsung untuk PLTGU Rokan.

Baca Juga: Seperti Ini Penyelidikan Impor Minyak Mentah yang Berlangsung di China

"Kami memahami ini harus dicari titik temu, ini sedang berlangsung. Masih ada waktu 3 bulan dan tentu saja titik temu ini bisa tercapai dalam waktu 1 bulan," kata Darmawan.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan, perkembangan penyiapan alih kelola pembangkit kini telah mencapai 80%."PLN akan memasok listrik dan uap ke WK Rokan. Program pemeliharaan dan proses bisnisnya telah diserahkan," katanya.

Dwi menambahkan, saat ini proses lelang masih menanti tahapan pengumuman oleh MCTN yang merupakan pemasok listrik Blok Rokan dimana mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standard Limited (CSL).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×