kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu tegaskan tender PLTGU di Blok Rokan harus mendapat izin pemerintah


Sabtu, 29 Mei 2021 / 07:05 WIB
Kemenkeu tegaskan tender PLTGU di Blok Rokan harus mendapat izin pemerintah
ILUSTRASI. Kemenkeu tegaskan tender PLTGU di Blok Rokan harus mendapat izin pemerintah


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Lukman Effendi membeberkan, bahwa BMN Blok Rokan tercatat Rp 97,78 triliun. Jumlah itu setara 20% dari total nilai BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Nasional yang per 2019 mencapai Rp 497,62 triliun.

"Nilainya itu Rp 97,78 triliun sebesar 20% dari total nilai BMN KKKS nasional, baik itu tanah, harta benda inventaris dan harta benda modal," kata Lukman.

Persiapan alih kelola Blok Rokan untuk pemeriksaan administrasi dan fisik BMN kini masih berlangsung. Untuk aset tanah kini baru mencapai 10% dari luasan total yang sebesar 62.000 hektare.

Baca Juga: Pertamina: Program Langit Biru di Kalimantan dorong konsumsi BBM RON tinggi

"10% itu yang sudah kita lakukan cek fisik, harusnya sudah lakukan semua tapi pandemi, Februari sudah masuk pandemi, ini sedang berlangsung yang penting cek fisik dan administrasi. Dokumen-dokumen jalan terus, cek fisik bisa sekalian," ujar Lukman.

Sementara itu, untuk harta benda modal per April 2021 progressnya telah mencapai 83%. Akhir bulan ini diharapkan bisa rampung. Adapun, harta benda inventaris kini pemeriksaan telah mencapai 60% dan diyakini rampung dalam waktu dekat.

Selanjutnya: Kementerian Keuangan: Nilai aset Blok Rokan mencapai Rp 97,78 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×