Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hingga saat ini Kementerian Keuangan belum juga memberikan jawaban kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengenai persetujuan kenaikan harga rumah subsidi. Padahal Kemenpera sangat menunggu putusan bendahara negara tersebut.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku pihaknya saat ini sedang menunggu referensi harga dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dalam referensi ini, PU akan memberikan gambaran tipe beserta luas rumah dan harganya.
Referensi ini penting sebagai bahan kajian Kemkeu dalam memberikan putusan. "Referensi ini belum keluar dari PU," ujar Chatib, Rabu (19/2).
Sebagai informasi, Kemenpera meminta pembebasan PPN rumah murah dinaikkan. Dari Rp 88 juta menjadi Rp 105 juta per unit. Kenaikan harga jual rumah ini dilakukan supaya lebih menarik minat pengembang terlibat dalam proyek rumah subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News