kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.510   29,00   0,19%
  • IDX 7.751   15,91   0,21%
  • KOMPAS100 1.205   2,84   0,24%
  • LQ45 962   3,32   0,35%
  • ISSI 234   0,74   0,32%
  • IDX30 494   1,67   0,34%
  • IDXHIDIV20 593   2,52   0,43%
  • IDX80 137   0,32   0,23%
  • IDXV30 142   -0,47   -0,33%
  • IDXQ30 164   0,41   0,25%

Kemenkominfo Butuh Waktu Untuk Sosialisasi Pay TV Ilegal


Kamis, 27 Mei 2010 / 23:47 WIB


Reporter: Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto bilang, pihaknya memang sempat menargetkan tahun 2010 ini sudah tidak ada lagi TV Kabel Daerah ilegal. Sayangnya, praktek penertibannya tidak semudah yang dibayangkan.

"Aturannya kan masih baru, jadi butuh waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi ke daerah-daerah," terang Gatot.

Gatot membantah anggapan pemerintah bersikap tidak tegas dalam penertiban operasi TV kabel di daerah-daerah. Ia beralasan, Pemerintah sengaja mengambil langkah persuasif dalam melakukan pembersihan, terutama di kantong-kantong wilayah yang secara geografis memang tidak memungkinkan untuk menangkap siaran free to air.

Di samping sebagian operator pay TV yang semangat mengurus IPP, Gatot menyebutkan ada sebagian operator yang bersikap membandel. "Mereka bertahan tak mau melegalkan diri, entah karena malas mengurus IPP atau alasan lainnya," cetus Gatot.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo) Herry Prasetyo pun tak menampik bahwa anggotanya memang ada yang bersikap membandel. Namun pihaknya menjamin bahwa dari asosiasi tidak akan melindungi anggotanya yang tak memiliki IPP jika suatu saat terjerat tuduhan kriminal.

Untuk makin menyemangati anggotanya agar mau mengurus IPP, Aptekindo dengan gencar memfasilitasi anggotanya yang telah mengantongi izin untuk dapat menjalin kerjasama dengan pay TN nasional. Dengan demikian, TV kabel daerah tersebut bisa segera beroperasi kembali dengan mendapaytkan pasokan siaran dari pay TV nasional. "Kami telah berkoordinasi dengan APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia INdonesia) agar bisa menjalin kerjasama pengadaan konten siaran bagi TV Kabel Daerah," kata Herry.

Soal model bisnis yang harus dilakukan antara pay TV Daerah dengan pay TV nasional yang menjadi patnernya, menurut Herry hal tersebut hingga kini tidak dibatasi. "Terserah saja, itu B to B masing-masing," tandasnya.

Herry menyebutkan pay TV Daerah yang telah berizin sejauh ini sudah ada di Sulawesi, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×