kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkop UKM dukung uji materi UU inisiasi Dekopin


Minggu, 30 Juli 2017 / 15:51 WIB
Kemenkop UKM dukung uji materi UU inisiasi Dekopin


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

SERANG. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan siap mendukung langkah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi terhadap UU Kemeneg menjadi keharusan untuk memperkuat struktur dan menambah kewenangan kementerian. Karena itu, Kongres Koperasi III di Makassar yang dimotori oleh gerakan koperasi belum lama ini merekomendasikan amandemen UU Kemeneg.

Amandemen itu dilakukan dengan maksud supaya Kemenkop UKM dikembalikan pada fungsi kementerian teknis atau perubahan status dari level 3 ke level 2.

Dekopin sebagai wujud dari gerakan koperasi selain harus mengajukan uji materi, disarankan juga melakukan pendekatan ke berbagai pihak seperti ke Kementerian PANRB, Kemenko Perekonomian, maupun Presiden Joko Widodo.

"Dengan diberikan kewenangan lebih, Menteri Koperasi bisa mempercepat, mengawasi perkembangan sektor-sektor yang dikelola oleh koperasi," kata Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharramdaoam keterangan tertulis, Sabtu (29/07).

Di tempat terpisah, Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring mengatakan, sebagai komitmen untuk mewujudkan koperasi sebagai pilar negara, agaknya perlu perubahan status Kemenkop UKM menjadi kementerian teknis.

Dengan hanya berada pada level 3, kementerian merasa tidak power full dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi di daerah, karena terbentur dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Namun tidak mudah mewujudkannya tetapi akan mudah jika ada sinergi antara gerakan, masyarakat dan pemerintah membangun koperasi dengan orientasi yang lebih baik," tukas Meliadi.

Ketua Harian Dekopin, Agung Sudjatmoko menegaskan, tidak adil apabila Kemenkop UKM hanya dimasukan ke level 3. Sebab hal ini akan membuat kementerian tidak mendapatkan prioritas pembangunan. "Bahkan koperasi seakan terpinggirkan karena kesalahan menterjemahkan konstitusi," ungkap Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×