kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KemenKopUKM Bakal Rilis Sistem Data Tunggal KUMKM Tahun Ini


Rabu, 16 Februari 2022 / 11:42 WIB
KemenKopUKM Bakal Rilis Sistem Data Tunggal KUMKM Tahun Ini
ILUSTRASI. Suasana produksi roti UMKM di Ummi Bakery, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menargetkan, tahun ini segera merilis Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM (SIDT-KUMKM). Di mana SIDT tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan sistem informasi data tunggal terintegrasi.

Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah mengatakan, untuk itu dalam mewujudkan target tersebut, KemenKopUKM menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Training of Trainer dalam mendata lengkap KUMKM untuk basis data tunggal.

"Semoga akan semakin banyak KUMKM yang terdata. Sehingga diharapkan Desember 2022 ini bisa rilis SIDT KUMKM, karena ini ditunggu banyak pihak. Pengumpulan data dan kegiatan ini cukup besar, semoga dapat bermanfaat untuk semua pihak," ucap Azizah dalam keterangan resmi, Rabu (16/2).

SIDT KUMKM melibatkan pihak BPS pusat juga daerah, serta diikuti oleh ratusan pegawai Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Fasilitasi UKM Unggulan Ikut Pameran Nasional dan Internasional

Adapun dasar pendataan, dilakukan dengan meliputi, pertama, sektor usaha dibagi menjadi dua bagian, yaitu pertanian dan non-pertanian.

Kedua, KemenKopUKM melalui Pendataan Lengkap Tahun 2022, fokus pada Usaha Non Pertanian, sementara BPS akan melakukan Sensus Pertanian pada tahun 2023.

Ketiga, pendataan lengkap UMKM lebih fokus terhadap usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran. Serta pemilihan proporsi jumlah pelaku usaha (Pulau Jawa 60% dan Luar Jawa 40%) sesuai dengan sensus ekonomi 2016.

Azizah melanjutkan, SIDT-KUMKM ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×