kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.118   35,00   0,19%
  • IDX 6.161   69,98   1,15%
  • KOMPAS100 807   10,95   1,38%
  • LQ45 616   9,21   1,52%
  • ISSI 213   2,40   1,14%
  • IDX30 347   5,58   1,64%
  • IDXHIDIV20 428   5,61   1,33%
  • IDX80 92   1,28   1,40%
  • IDXV30 117   1,33   1,15%
  • IDXQ30 111   1,78   1,63%

Kemenperin Kebut RUU Kawasan Industri Pangkas Hambatan Investasi


Kamis, 30 Juli 2026 / 14:08 WIB
Kemenperin Kebut RUU Kawasan Industri Pangkas Hambatan Investasi
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang ditujukan untuk memangkas berbagai hambatan investasi serta memperkuat daya saing kawasan industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini pembahasan RUU Kawasan Industri telah berjalan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah pun membuka ruang bagi pelaku usaha, khususnya Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), untuk memberikan masukan terhadap substansi beleid tersebut.

Baca Juga: Menperin Ungkap Tiga Kunci Tarik Investasi ke Kawasan Industri

Agus menjelaskan, RUU tersebut dirancang untuk menjalankan dua fungsi utama.

Pertama, memperkuat peran kawasan industri, bukan hanya sebagai pengelola lahan, tetapi juga sebagai penyelenggara ekosistem industri dengan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih jelas.

Kedua, mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan industri melalui penyederhanaan berbagai titik hambatan yang selama ini dihadapi investor maupun pengelola kawasan industri.

"Undang-Undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi," kata Agus dalam Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XXV HKI di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Politikus Golkar itu, aturan tersebut akan menjadi landasan pengembangan kawasan industri untuk jangka panjang sehingga pemerintah ingin memastikan substansi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha.

Baca Juga: KEK Industropolis Batang Perkuat Transformasi Hijau

Karena itu, HKI diminta tidak hanya menunggu hasil pembahasan, melainkan turut menyampaikan berbagai pengalaman di lapangan agar dapat menjadi masukan dalam penyusunan beleid tersebut.

Pengalaman pelaku usaha dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai hambatan investasi yang selama ini belum terselesaikan.

Agus berharap pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang implementatif sehingga mampu meningkatkan okupansi kawasan industri, mempercepat realisasi investasi, mendorong produktivitas industri, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×