kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin memacu TKDN industri panel surya


Minggu, 26 September 2021 / 17:00 WIB
Kemenperin memacu TKDN industri panel surya
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Pertamina.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mencatat importasi sejumlah produk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sejak 2018 hingga 2020 mengalami penurunan. Sejalan dengan tren ini,  Kemenperin turut memacu industri panel surya dalam negeri dengan menargetkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) panel surya dapat mencapai 90% di tahun 2025.

Menurut data Kementerian Perindustrian, importasi produk sel surya sejak 2018-2020 mengalami penurunan yang signifikan. Perinciannya, di 2020 nilai impor sel surya sebesar US$ 3,5 juta  atau turun 76% dibanding 2018. Begitu juga dengan produk modul surya mengalami penurunan tren impor sejak 2018 atau turun 56% di 2020. Nilai impor sel surya di tahun lalu senilai US$ 14,8 juta. 

Herman Supriadi, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian mengatakan angka-angka impor tersebut hanyalah data-data, tetapi tidak menjabarkan apakah penurunan ini berdasarkan substitusi impor atau karena daya konsumsi yang menurun akibat situasi pandemi. Maka dari itu, pihaknya memaparkan data 2018-2020 karena di periode 2020-2021 situasi perdagangan dan industri mengalami banyak gangguan. 

Sejatinya, pemanfaatan energi surya menjadi satu opsi yang terus dikembangkan Kementerian Perindustrian. Herman mengatakan,  Kemenperin telah membuat rencana induk pengembangan industri nasional yang di dalamnya terdapat 10 industri prioritas, salah satunya industri pembangkit listrik tenaga surya. 

Adapun dalam pengembangan industri pembangkit energi sesuai Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 memuat kebijakan terkait dengan pemanfaatan energi surya. Pertama, mengembangkan roadmap secara komprehensi melalaui analisis  keekonomian sumber Energi baru terbarukan (EBT) dan penyusunan jadwal konversi energi secara terencana dalam jangka panjang. 

Baca Juga: TKDN industri panel surya dikerek, PLTS bakalan makin kompetitif

Kedua, memfasilitasi pendirian pabrik yang mengolah material komponen pembangkit listrik tenaga surya. Ketiga, memfasilitasi alih teknologi industri sel surya melalui pendirian ataupun akuisisi. Keempat, memfasilitasi fasilitas penelitian dan pengembangan komponen sel surya untuk implementasi industri dan masyarakat. 

Kelima, mengembangkan kebijakan listrik perumahan dari solar cell untuk menambah kapasitas daya listrik nasional. "Dalam rangka memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri, Kemenperin melalui kebijakan peningatkan TKDN akan selalu mendorong persyaratan TKDN dalam setiap pengadaan PLTS," ujarnya. 

Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor  4 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Peningkatan TKDN untuk pembangkit listrik tenaga surya. Selain itu, Peraturan Kementerian Perindustrian No 5 Tahun 2017 yang selalu berdampingan terkait perubahan peraturan Kemenperin No 54 tahun 2012 tentang pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang di dalamnya mempersyartkan nilai TKDN minimal khusus untuk PLTS. 

Dalam Permen No 5 tahun 2017 disebutkan, untuk PLTS tersebar berdiri sendiri TKDN gabungan barang dan jasa minimal 45,9%, PLTS terpusat berdiri sendiri TKDN gabungan barang dan jasa minimal 43,72%, kemudian PLTS terpusat dan terhubung TKDN gabungan barang dan jasa minimal 40,68%. 




TERBARU

[X]
×