Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi sebelumnya pernah menyampaikan, guna mendukung pengembangan industri panel surya nasional, Kemenperin telah menyusun peta jalan dengan didukung berbagai kebijakan strategis. “Di dalam roadmap-nya sudah mencakup pemetaan untuk mengukur kemampuan industri penunjang ketenagalistrikan,” tuturnya.
Pada periode tahun 2019 – 2020, ditargetkan nilai TKDN meningkat menjadi 76% yang didukung dengan adanya ingot factory. Kemudian periode tahun 2020 – 2022, diharapkan mencapai target TKDN sebesar 85% dengan adanya solar grade silicon factory. “Tahap terakhir pada periode tahun 2023 – 2025, pencapaian nilai TKDN minimal sebesar 90% dengan adanya metallurgical grade silicon factory,” tutur Doddy.
Doddy menambahkan, energi surya di Indonesia saat ini memiliki potensi sebesar 532,6 GWp per tahun. Namun hingga saat ini kapasitas produksi nasional yang terpasang sebesar 515 MWp dan total kapasitas PLTS di Indonesia sebesar 25 MWp.
“Hal ini menunjukkan serapan pasar masih sangat kecil dari kapasitas produksi nasional, diharapkan serapan tersebut dapat terus meningkat guna mendukung bauran EBT nasional,” ujarnya.
Menurut Doddy, benchmarking pembangkit EBT menurut International Renewable Energy Agency pada tahun 2019, Indonesia berada di posisi ke tiga di antara negara-negara asia tenggara dengan total Kapasitas EBT terpasang sebesar 9.861 MW.
Doddy menilai, dari data tersebut menunjukkan bahwa kapasitas terpasang dan investasi pada pembangkit tenaga listrik EBT masih rendah, namun melalui berbagai kebijakan dan upaya yang telah dilakukan tantangan tersebut dapat teratasi.
Berdasarkan data dari Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), saat ini terdapat 10 industri panel surya di Indonesia dengan total 515 MWp. Salah satu industri panel surya dengan kapasitas produksi tertinggi adalah yakni PT Len Industri dengan kapasitas 71 MWp.
Herman menambahkan, untuk mencapai target TKDN di industri panel surya, Kemenperin akan mengembangkan kebijakan pengendalian impor untuk jangka pendek dan jangka panjang seperti pemberlakuan regulasi terkait di antaranya seperti perizinan impor, pembatasan pelabuhan, kuota impor bisa diusulkan, pemberlakuan SNI, serta pemberlakuan larangan dan pembatasan atau (Lartas) terhadap beberapa produk seperti alat pendukung kelistrikan tersebut.
Selanjutnya: Permen PLTS Atap perlu melewati tahap ini sebelum diimplementasikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News