kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Mencatat Sekitar 46% Kawasan Industri Sudah Terisi Tenant


Kamis, 27 Januari 2022 / 18:48 WIB
Kemenperin Mencatat Sekitar 46% Kawasan Industri Sudah Terisi Tenant
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk terus mengembangkan jumlah kawasan industri di Indonesia. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mendorong lokasi investasi yang menarik bagi para investor. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perkembangan bisnis kawasan industri di Indonesia terus mengalami peningkatan secara signifikan baik dari jumlah kawasan maupun luas lahan. 

“Dalam upaya meningkatkan kontribusi sektor kawasan industri dan menangkap peluang investasi, Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan kuantitas dan daya saing industri,” ujar dia dalam acara Dialog Nasional dengan tema Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia yang diselenggarakan Himpunan Kawasan Industri (HKI) secara virtual, Kamis (27/1).

Baca Juga: Ini Tiga Isu Dunia yang Berpengaruh Terhadap Daya Saing Kawasan Industri di Indonesia

Menperin menambahkan, berdasarkan datanya sampai dengan Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare (Ha) yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. “Dari 135 kawasan industri tersebut, 46% atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri,” sambungnya. 

Lebih lanjut dia menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan para pelaku usaha industri untuk berlokasi di kawasan industri. Hal ini menjadi tuntutan dan peran yang besar dari pengelola kawasan industri untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri. 

Dia menambahkan, upaya-upaya lain yang juga turut dilakukan untuk mendorong investasi yang kondusif diantaranya  melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.

“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal," tambahnya.

Baca Juga: Bakal Genjot Investasi, Kemenperin: Jumlah dan Luas Lahan Kawasan Industri Meningkat

Guna mendukung hal tersebut, Menperin menyebutkan ada hal yang menjadi perhatian besar  untuk mendorong daya saing kawasan industri di Indonesia yakni penyediaan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri di dalam kawasan industri.

Sehingga, menurutnya perlu dilakukannya koordinasi dalam rangka penyiapan jaringan transmisi dan distribusi dengan perusahaan penyedia gas, antara lain PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mendekati lokasi kawasan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×