Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .
Baca Juga: Survei Konsumen DRI: Optimisme konsumen turun tajam di April 2020
“Apalagi, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI, sehingga perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya, papar Rochim.
Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan industri punya kewajiban melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kami mengimbau seluruh perusahaan industri, termasuk di sektor pengolahan daging, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini sehingga dapat terus beroperasi dan terhindar dari sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, tandasnya.
Kemenperin mencatat, sektor industri pengolahan daging tumbuh mencapai 28,87 persen pada 2019, dengan volume produksi sebesar 242.791 ton. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2016 yang sebesar 188.391 ton.
Selanjutnya, dari 35 unit usaha industri pengolahan daging yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 19.900 orang, dan menyuplai hingga 200.000 pedagang makanan olahan daging, termasuk para penjual bakso, burger, atau sosis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News