kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Sayangkan Kegiatan Lelang Produk TPT Impor oleh Bea Cukai


Rabu, 04 Oktober 2023 / 14:13 WIB
Kemenperin Sayangkan Kegiatan Lelang Produk TPT Impor oleh Bea Cukai
ILUSTRASI. Kemenperin menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai BMMN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor.

Dari penjelasan di berbagai media massa, diketahui bahwa produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin.

"Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri,” ujar dia dalam siaran pers di situs Kemenperin, Selasa (3/10).

Baca Juga: Industri TPT Masih Mengalami Kontraksi Hingga Saat Ini

Febri menambahkan, bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal. Apabila benar merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri.

"Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” imbuhnya.

Pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri.

Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri.

Oleh karena itu, Febri menilai tindakan yang tepat dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.

Asal tahu saja, industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini masih menghadapi tantangan besar karena terdampak perlambatan ekonomi dunia.

Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi. Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×