Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih terus menyiapkan penerapan wajib standar nasional Indonesia (SNI) untuk 21 produk yang dipasarkan di Indonesia. Bahkan, saat ini produk yang akan distandardisasi bertambah menjadi 23 produk.
Produk yang akan distandardisasi di antaranya mesin cuci, lemari pendingin, pengatur suhu ruangan (air conditioning/AC), pelampung keselamatan, susu, baterai sepeda motor, detergen bubuk, sorbitol, beragam kaca spion, aki, jaket, dan pakaian bayi.
Skema tarif diaplikasikan melalui aturan bea masuk. Pada umumnya kerja sama antarnegara memberikan peluang untuk membebaskan bea masuk untuk beberapa produk. Apabila proses skema tarif dibiarkan berlangsung tanpa proteksi nontarif, efeknya terdeteksi dari membanjirnya produk di pasar negeri.
"Maka dari itu ada standardisasi," ujar Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala, Selasa (18/10).
Kepala Pusat Standardisasi Kementerian Perindustrian, Tony Sinambela menambahkan, selain SNI, industri dalam negeri harus mengantisipasi melesatnya produk asing atau lokal tak berstandar melalui penerapan teknologi, efisiensi produksi, dan optimalisasi penelitian pengembangan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News