kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenperin usulkan insentif bagi industri daur ulang


Senin, 10 Desember 2018 / 17:27 WIB
Kemenperin usulkan insentif bagi industri daur ulang
Pengolahan plastik daur ulang


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -TANGERANG. Pengembangan industri daur ulang plastik dipercaya bakal menjadi win-win solution bagi persoalan sampah plastik di dalam negeri dibandingkan dengan menerbitkan cukai plastik.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai mendorong agar industri mengembangkan unit daur ulang akan lebih efektif disamping manajerial soal tata kelola sampah.

Taufik Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian mengatakan menetapkan cukai bukanlah langkah yang tepat. "Itu memberatkan masyarakat luas yang sebagian menopang hidupnya dari kantung atau produk plastik lainnya," ujarnya saat Workshop Pengelolaan Plastik, Senin (10/12).

Dalam catatan Kemenperin saat ini ada sekitar 1.580 industri pengolahan plastik dengan total pekerja mencapai 177.000 orang. Setiap tahunnya nilai industri plastik ini mencapai Rp 23 triliun, dimana mayoritas didominasi oleh industri kemasan makanan dan minuman.

Sedangkan industri daur ulang plastik mencakup sebagian kecil dari nilai tersebut. Kedepannya Kemenperin ingin mendorong industri tersebut sebagai bagian dari tata kelola sampah plastik.

Sebab, bagaimana pun produk plastik yang terbuang terbukti dapat diolah kembali menjadi produk bernilai tambah. "Untuk itu kami usulkan agar ada pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi daur ulang ini," terangnya.

Kemenperin telah menyurati draft insentif tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Bulan Juni 2018, untuk diberikan keringanan PPN untuk industri ini.

Taufik menjelaskan Kemenperin mengajukan keringanan PPN menjadi lima persen dari sebelumnya 10 persen untuk seluruh proses industri daur ulang, yakni mulai dari pengepulan, penggilingan, pengkonversian, hingga distribusi.

Menurutnya, pengajuan insentif tersebut dilakukan untuk menumbuhkan industri daur ulang di Indonesia, sekaligus sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk industri yang berkontribusi dalam menjaga keramahan lingkungan.

Adapun posisi Indonesia saat ini ialah memiliki kebutuhan plastik sebanyak 5,6 juta ton setiap tahun. Dimana impor plastik masih berkisar 40% sedangkan sisanya didapat dari dalam negeri.

Sebelumnya, Kemenperin cukup getol menyuarakan wawasan industri hijau kepada industri di Indonesia.  Hanya saja, sifatnya masih voluntary belum mandatory. Apakah dengan adanya wacana cukai plastik ini bakal mendorong mandatory terjadi?

Menanggapi hal tersebut, Taufik menilai standar tersebut masih terlalu tinggi untuk diterapkan di negara berkembang.

Sementara itu terkait larangan oleh beberapa pemerintah daerah terhadap penggunaan plastik, Taufik mengaku Kemenperin tidak mempunyai wewenang sampai ke daerah namun pihaknya telah menghimbau agar larangan tersebut dapat ditiadakan karena akan berdampak pada iklim industri.

Di kesempatan yang sama, Christine Halim, Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menerangkan bahwa dorongan pemerintah terhadap industri ini sangat diperlukan. Berapa besar nilai industri ini, ia tidak dapat menyebutkan secara gamblang.

Yang jelas total anggota Adupi saat ini mencapai 360 perusahaan. Dimana 280 diantaranya juga punya segmen di bidang ekspor dengan jangkauan seperti Bangladesh, Eropa Timur dan China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×