Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Pertanian akan berusaha memenuhi volume kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2014 sekitar 9,55 juta ton dengan kembali berutang kepada PT Pupuk Indonesia sebesar Rp 4,1 triliun.
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, anggaran subsidi pupuk tahun 2014 yang tersedia Rp 21,05 triliun, terdiri dari subsidi sebesar Rp 18,05 triliun dan Rp 3 triliun untuk membayar kekurangan pembayaran subsidi pupuk tahun 2012 (utang).
Dengan anggaran Rp 18,05 triliun, Kementan hanya dapat menyediakan pupuk bersubsidi sebesar 7,78 juta ton. Terdiri dari pupuk urea 3,42 juta ton, SP-36 sebesar 0,76 ton, ZA sebesar 0,8 juta ton, NPK 2 juta ton dan Organik 0,80 juta ton.
Selain itu, perlunya penambahan alokasi subsidi pupuk 2014 juga dikarenakan beberapa hal yaitu serapan pupuk lima tahun terakhir yang hampir mencapai 9 juta ton, adanya tanam ulang karena bencana banjir dan erupsi gunung berapi, serta adanya permintaan tambahan pupuk dari daerah.
Pemenuhan kebutuhan jumlah pupuk sebesar 9,55 juta ton tersebut membutuhkan dana Rp 22,18 triliun. Artinya, Kementan masih memerlukan anggaran sebesar Rp 4,13 triliun dari alokasi yang sekarang tersedia sebesar Rp 18,05 triliun.
Dengan menambah utang ke PT Pupuk Indonesia, maka jumlah sisa kurang bayar Kementan mencapai Rp 15,3 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan utang pupuk bersubsidi yang belum dibayar Kementan tahun 2012 sebesar Rp 3,6 triliun dan utang tahun 2013 sebesar Rp 7,5 triliun.
Rencananya, pembayaran utang tersebut akan masuk dalam APBN 2015 mendatang. Itu artinya, pemerintahan SBY akan memiliki utang Rp 15,3 triliun di sektor pupuk. Sebelumnya, komisi IV DPR sudah menyetujui pemotongan anggaran Kementerian Pertanian tahun 2014 sebesar Rp 1.8 triliun.
Meskipun anggarannya dipangkas, Kementan optimis bahwa program-program peningkatan produksi pertanian tidak akan terganggu. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News