kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Senin, 07 Juni 2010 / 07:24 WIB
Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Kementerian Pertanian tengah menyiapkan aturan yang lebih komprehensif mengenai detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada importir jika mendatangkan sapi yang berat badannya lebih dari 350 kg.

“Kalau lebihnya 5% sanksinya apa, di atas 10% bagaimana, ini semua sedang kita siapkan, yang jelas yang sudah berjalan sekarang berat di atas 350 kg ditolak dan tidak boleh masuk, harus re-ekspor,” jelas Direktur Jenderal Peternakan Kementerian PertanianTjeppy Daradjatun.

Sanksi itu bakal dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan menghindarkan dari ulah-ulah nakal para importir.

Berdasarkan Permentan No 7/2008 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong yang berlaku 1 Januari 2008 sudah dijelaskan sanksi-sanksinya. Antara lain berupa teguran tertulis dan/atau pelarangan distribusi dan pemusnahan serta direkomendasikannya pencabutan izin usaha serta angka pengenai imopor umum (API-U)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×