kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Senin, 07 Juni 2010 / 07:24 WIB
Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Kementerian Pertanian tengah menyiapkan aturan yang lebih komprehensif mengenai detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada importir jika mendatangkan sapi yang berat badannya lebih dari 350 kg.

“Kalau lebihnya 5% sanksinya apa, di atas 10% bagaimana, ini semua sedang kita siapkan, yang jelas yang sudah berjalan sekarang berat di atas 350 kg ditolak dan tidak boleh masuk, harus re-ekspor,” jelas Direktur Jenderal Peternakan Kementerian PertanianTjeppy Daradjatun.

Sanksi itu bakal dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan menghindarkan dari ulah-ulah nakal para importir.

Berdasarkan Permentan No 7/2008 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong yang berlaku 1 Januari 2008 sudah dijelaskan sanksi-sanksinya. Antara lain berupa teguran tertulis dan/atau pelarangan distribusi dan pemusnahan serta direkomendasikannya pencabutan izin usaha serta angka pengenai imopor umum (API-U)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×