kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Senin, 07 Juni 2010 / 07:24 WIB
Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Kementerian Pertanian tengah menyiapkan aturan yang lebih komprehensif mengenai detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada importir jika mendatangkan sapi yang berat badannya lebih dari 350 kg.

“Kalau lebihnya 5% sanksinya apa, di atas 10% bagaimana, ini semua sedang kita siapkan, yang jelas yang sudah berjalan sekarang berat di atas 350 kg ditolak dan tidak boleh masuk, harus re-ekspor,” jelas Direktur Jenderal Peternakan Kementerian PertanianTjeppy Daradjatun.

Sanksi itu bakal dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan menghindarkan dari ulah-ulah nakal para importir.

Berdasarkan Permentan No 7/2008 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong yang berlaku 1 Januari 2008 sudah dijelaskan sanksi-sanksinya. Antara lain berupa teguran tertulis dan/atau pelarangan distribusi dan pemusnahan serta direkomendasikannya pencabutan izin usaha serta angka pengenai imopor umum (API-U)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×