kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Senin, 07 Juni 2010 / 07:24 WIB
Kementan Siapkan Sanksi untuk Importir yang Usung Sapi Diatas 350 Kg


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Kementerian Pertanian tengah menyiapkan aturan yang lebih komprehensif mengenai detail sanksi yang akan dijatuhkan kepada importir jika mendatangkan sapi yang berat badannya lebih dari 350 kg.

“Kalau lebihnya 5% sanksinya apa, di atas 10% bagaimana, ini semua sedang kita siapkan, yang jelas yang sudah berjalan sekarang berat di atas 350 kg ditolak dan tidak boleh masuk, harus re-ekspor,” jelas Direktur Jenderal Peternakan Kementerian PertanianTjeppy Daradjatun.

Sanksi itu bakal dijatuhkan agar menimbulkan efek jera dan menghindarkan dari ulah-ulah nakal para importir.

Berdasarkan Permentan No 7/2008 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong yang berlaku 1 Januari 2008 sudah dijelaskan sanksi-sanksinya. Antara lain berupa teguran tertulis dan/atau pelarangan distribusi dan pemusnahan serta direkomendasikannya pencabutan izin usaha serta angka pengenai imopor umum (API-U)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×